Sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi di Kecamatan Besuk. Terusan sebagai berikut :
a. Kecamatan Merupakan Perangkat Daerah Kabupaten;
b. Kecamatan di Pimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
c. Camat merupakan Koordinator penyelenggara Pemerintah di wilayah kerjanya;
Kecamatan mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Pengkoordinasi upaya penyelenggara ketentraman dan ketertiban;
3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/Kelurahan;
Struktur Organisasi Kecamatan Terdiri dari :
a. Camat
b. Sekretaris
* Subag Umum dan Kepegawaian
* Subag Keuangan
* Subag Perencanaan
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentaraman dan Ketertiban
e. Seksi Perekonomian
f. Seksi Pembangunan
g. Seksi Kesejahteraan Rakyat
h. Kelompok Jabatan Fungsional