Halaman

Rabu, 18 November 2015

GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN BESUK

Sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi di Kecamatan Besuk. Terusan sebagai berikut :
a. Kecamatan Merupakan Perangkat Daerah Kabupaten;
b.   Kecamatan di Pimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab Kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
c. Camat merupakan Koordinator penyelenggara Pemerintah di wilayah kerjanya;

Kecamatan mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Pengkoordinasi upaya penyelenggara ketentraman dan ketertiban;
3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/Kelurahan;

Struktur Organisasi Kecamatan Terdiri dari :
a. Camat
b. Sekretaris
    * Subag Umum dan Kepegawaian
     * Subag Keuangan
    * Subag Perencanaan
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentaraman dan Ketertiban
e. Seksi Perekonomian
f. Seksi Pembangunan
g. Seksi Kesejahteraan Rakyat
h. Kelompok Jabatan Fungsional

0 komentar:

Posting Komentar